BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan jam
operasional tempat usaha seperti minimarket, mall, hotel dan resto selama libur hari
Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan khusus sektor ekonomi dan usaha pada hari
Natal dan Tahun baru dibatasi operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Pertama, kita terapkan proporsional untuk sektor ekonomi dan usaha seperti minimarket, mall, cafe, resto selama waktu libur
Natal dan Tahun Baru jam
operasional hanya sampai pukul 19.00,” kata Irwan, Rabu (23/12/2020).
Kebijakan tersebut berlaku selama dua periode puncak hari libur yakni mulai dari tanggal 23 Desember sampai 25 Desember dan 31 Desember sampai 3 Januari 2021.
“Mengahadapi Nataru kebijakan libur
Natal tanggal 23 sampai 25 dan tanggal 31 sampai 3 mengikuti apa yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Pusat. Diluar libur Nataru jam
operasional tetap sampai pukul 21.00,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) itu.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkap untuk semua kegiatan baik di hotel, resto, cafe, lokasi wisata seluruh Kabupaten Bogor pada malam tahun baru dilarang.
“Harapan kita ini dapat dipatuhi sehingga tidak menyebabkan kerumunan. Juga
operasional pada saat
Natal dan Tahun baru dibatasi hanya sampai pukul 19.00 malam. Jadi semuanya harus tutup,” ungkapnya.
Bila hal tersebut tidak diindahkan. Pihaknya siap memberikan sanksi yang berlaku kepada para pelanggar.
“Kalau tidak diterapkan, dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana,” jelas Agus Ridho.
(B. Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================