BOGOR TODAY – Ditemukan limbah infeksius (limbah B3) di Sungai Ciliwung Kota Bogor, tentunya ini pukulan telak bagi pemerintah setempat, mengingat momok Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berkesudahan dan bahkan kasus Covid di Kota Hujan ini mengalami peningkatan.

“Kami tak bisa menjamin bahwa masker medis yang dibuang ke sungai itu bekas masker yang dipakai oleh orang yang positif atau orang yang negatif Covid-19. Sebab, kondisinya sudah bercampur dengan air ataupun kotoran yang ada di sungai,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Tety Sovia, kepada Bogor Today, Kamis (4/2/2021).

DLH menyayangkan, sosiali surat edaran DLH Kota Bogor tentang pengelolaan limbah non infeksius masker sekali pakai, tidak ditanggapi serius satgas Covid-19. Padahal surat edaran itu merupakan tindaklanjut surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pengelolaan limbah infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, ditambah, Surat Keputusan walikota tentang wabah penyakit Covid-19.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 8 Mei 2024

“Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, masker sekali pakai yang dipakai orang sehat (tidak terpapar covid) sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) itu, diharuskan untuk dirobek dulu, digunting atau dipotong. Kemudian dikemas dengan rapi, setelah itu dibuang ke TPS,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Tety, untuk masker sekali pakai bekas orang yang terpapar Covid itu, pengelolaannya menjadi tanggungjawab petugas medis dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat

“Jadi, warga yang terinfeksi Covid itu harus berkoordinasi dengan Puskesmas, karena masker yang dipakainya itu tidak boleh di buang sembarangan, nanti tim dari puskesmas lah nantinya yang mengemas masker tersebut sebelum diangkut dan dibuang ke tempat pembuangan limbah B3,” ujarnya.

Dia menambahkan, petugas atau tim pengangkut sampah limbah B3 pun bukanlah dari DLH, melainkan pihak ketiga yang sudah bersertifikasi dari KLHK yang selalu berkordinasi dengan Puskesmas.

“Sedangkan untuk tempat pembuangan limbahnya, dibuang ke tempat khusus yakni di PPLI atau tempat Pemusnahan Limbah B3 Infeksius,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================