“Jika memang nanti sudah cukup bukti baru kita sampaikan. Untuk lokasi instansi yang dicurigai berada di daerah luar Bogor,” terangnya.

Pembuangan limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) ini, sambung Harun terdapat pengolahan khusus dengan melibatkan pihak ke tiga, yakni perusahaan yang benar-benar memiliki sertifikasi untuk pengelolaan limbah.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

Merujuk pada Undang-undang No.32 tahun 2009, Harun mengatakan pembuang limbah medis secara sembarangan bisa diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda tiga miliar rupiah. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================