BOGOR TODAY – Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto akhirnya mengeluarkan sanksi tegas terhadap pengelola The Jungle Waterpark Bogor. Sanksi tersebut berupa penutupan tempat wisata air The Jungle Waterpark.

Sanksi itu diberikan lantaran The Jungle Waterpark terbukti melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan menyebabkan adanya kerumunan. Selain sanksi penutupan, Satgas Covid pun menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp 10 juta.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

“Saya mendapat banyak informasi video kerumunan The Jungle Waterpark. Sudah hadir pihaknya menyampaikan keterangan kepada saya tadi, pertama pengunjung kemarin ke Jungle Waterpark dari kapasitas maksimal sejumlah 8.000 orang yang berkunjung 1.166 orang jadi hanya 15 persen. Dari aspek kapasitas tidak ada pelanggaran,” ungkap Bima Arya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).

============================================================
============================================================
============================================================