Lanjut dia, giat ini juga sebagai bentuk kepedulian dalam penanganan pencegahan COVID-19. Sehingga diharapkan timbul kesadaran warga untuk selalu mematuhi prokes saat beraktifitas di masa Pandemi Covid-19.

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Dia menuturkan, hasil dari operasi yustisi ini ada sejumlah resto dan cafe melanggar PPKM, yakni melanggar jam operasional, sehingga para pelaku usaha tersebut diberi sanksi denda.

“Ada dua cafe yang kita kenakan sanksi denda, yaitu cafe Janji Jiwa Jalan Sudirman dengan denda administrasi Rp500.000, kemudian cafe Ruang Toleransi Jalan Malabar dengan pelanggaran yang sama dan sanksi denda administrasi sebesar Rp250.000,” jelasnya. (Heri)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================