Sebelumnya, polisi telah menahan dua orang tersangka dari pihak pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berinisial WD (37) dan IP (21).

“Untuk tersangka baru ini, nanti kami rilis lagi ya,” singkat Harun.

Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa dua unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid-19 dan dokumen kerjasama.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

Pelaku dikenakan pasal 40 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

“Selain itu, kita juncto kan juga dengan UU lingkuhan hidup pasal 104 junto pasal 60 UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan limbah lingkungan hidup dengan ancaman hukuman tiga tahun dan denda Rp 3 Miliar,” tutupnya.
(B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================