BOGOR TODAY – Perlu adanya evaluasi dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Babakanmadang yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ini, karena ada indikasi penyelewengan.

Optimalisasi harus dilakukan yang meliputi beberapa hal, diantaranya mengenai efektifitas perputaran ekonomi antara Agent E-warong dengan KPM, maupun proses penyaluran BPNT tersebut.

Karenasesuai dengan hasil advokasi yang dilakuan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) perihal dengan masalah yang berkembang didalam pelaksanaan program BPNT.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Masalahyang terjadi dan berkembang dimasyarakat desa sekecamatan Babakan Madang terjadi akibat adanya oknum TKSK yang melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatan banyak pihak mengalami kerugian.

“Salah satu tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK ini adalah memonopoli bahan pangan untuk BPNT sampai pelarangan Agent untuk penyaluran secara langsung, yang dilakukan Agent saat ini hanya sebatas penggesekan Kartu Keluarga Sejatera (KKS),”ujar ketua GEMPAR, Putra,Kamis (25/2/2021).

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Lebih lanjut Putra menjelaskan, Penyaluran BPNT yang seharusnya dilakukan setelah penggesekan kartu KKS di Agent E-Warong tetapi malah penyaluran tersebut dilakukan di Desa, sedangkan hal tersebut tidak diatur didalam PEDUM SEMBAKO 2020.

============================================================
============================================================
============================================================