“Ini juga sesuai dengan penuturan salah satu Agent yang ditemui oleh GEMPAR yaitu pelarangan Agent menyalurkan bahan pangan untuk program BPNT, dan Oknum perangkat Desa yang ikut menggiring KPM untuk mengambil bahan pangan hasil dari penggesekan di Desa,” jelasnya.

“Penggiringan KPM oleh oknum perangkat Desa itu berakibat sangatlah tidak baik untuk siklus perputaran modal dari pihak E-warong, ketika kami menemui pihak E-warong mereka menuturkan bahwa karna kejadian tersebut stok bahan pangan BPNT menjadi mubazir dan oleh sebab itu mereka mengalami kerugian,” lanjut Putra.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

Maka dari itu, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum TKSK dan oknum perangkat Desa tersebut.

“Kami akan melakukan gerakan untuk membuat oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut di proses secara hukum dengan melaporkan ke Polres Bogor serta Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor,”tutur Putra.

BACA JUGA :  SKCK Goes to School, Polresta Bogor Kota Redam Kenakalan Remaja Lewat Aplikasi

Dengan menimbang bahwa Pasal 1 ayat 3 UU 1945 yang menyatakan secara eksplisit bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. (Adit)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================