BOGOR TODAY – Dalam Pasal 19 Undang – undang tindak pidana korupsi (tipikor) tentang keberatan pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara korupsi dan TPPU sudah dipikirkan adanya kemungkinan rampasan hasil korupsi, atau perampasan berkaitan hasil korupsi dari pihak ketiga yang beritikad baik, maka bisa menggugat jika keberatan setelah putusan pengadilan.

Hal demikian disampaikan pakar hukum TPPU sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H, dalam kegiatan webinar nasional secara online dan luring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, belum lama ini.

Menurutnya, jika seandainya ditemui seperti itu, maka disebutkan bahwa orang – orang pihak ketiga yang beritikad baik yang sudah diputuskan dirampas itu boleh mengajukan keberatan. Lalu nanti pihak pengadilan yang membuktikan.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

“Saya lihat pengadilan tersebut bukan pokok perkara, yang pokok perkaranya korupsi dan TPPU tetapi ada masalah – masalah, jika sebelumnya ada penyitaan yang tidak sah maka ada mekanismenya,” ujar Yenti.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) melanjutkan, jika ada perampasan yang menyisakan permasalahan, maka ada pengadilannya, hanya saja seperti apa dan bagaimana mekanismenya. Kata dia hanya disebutkan, bahwa yang merasa keberatan itu hanya diberikan waktu maksimum dua bulan setelah putusan pengadilan, namun tidak disebutkan juga apakah putusan yang inkrah atau tidak inkrah.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

“Kelihatannya tidak punya hukum acara yang baku, tidak seperti praperadilan, dalam praperadilan disebutkan objeknya jelas, subjeknya jelas dan kemudian tujuh hari harus ada putusan,” tambahnya.

Permasalahan tersebut, menurut Yenti merupakan permasalahan krusial, yang harus sudah ada platfom untuk hukum acara, sehingga sejak pihak ketiga yang merasa beritikad baik mengajukan keberatan, yang dirampas itu memperoleh kepastian. Karena jika pihak ketiga tersebut memang benar – benar beritikad baik, itu merupakan kerugian.

============================================================
============================================================
============================================================