“Kami mengimbau semua masyarakat baik perorangan ataupun kelompok untuk tidak melakukan lagi kekerasan di Kota Bogor. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang mengedepankan cara-cara kekerasan dalam memyelesaikan berbagai permasalahan termasuk menekan tingkat agresifitas,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA :  Bengkulu Utara Diguncang Gempa Terkini Magnitudo 4,4

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedia A Rachim mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh polisi, karena berhasil mengungkap beberapa tindak pidana yang meresahkan masyarakat Kota Bogor ini.

“Kita menginginkan kondusifitas Kota Bogor semakin terjamin ke depan. Saya bersyukur dengan adanya pengungkapan ini, semoga masyarakat bisa tidur tenang dan bisa menikmati kehidupan dengan lebih nyaman dan semoga kedepan bisa ditekan kriminalitas semacam ini,” katanya.

BACA JUGA :  STIE Dewantara Bogor Gelar Seminar Anti Bullying Pada Remaja

Ia pun meminta kepada orang tua untuk melihat dan memperhatikan apa yang dilakukan oleh anak-anaknya di lingkungan sekitar, karena sebagaian dimasa pandemi mungkin ada hal-hal yang tidak termonitor.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat jika mempunyai informasi terkait tawuran dan sajam berikan informasinya kepada aparat terkait,” pungkasnya. (Heri)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================