BOGOR TODAY – Aksi tawuran disertai penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia kembali terjadi di Kota Bogor. Mereka para tersangka ini terbilang usianya masih sangat muda, bahkan dari mereka ada beberapa yang masih bersekolah. Akibat perbuatannya itu, mereka pun harus berurusan dengan polisi.

Dihadapan polisi, para tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna biru itu hanya bisa tertunduk lesu, tidak seganas apa yang mereka lakukan. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh pelaku ini pun berhasil diamankan polisi.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo mengatakan, dalam kasus ini timnya yang tergabung timsus kujang Polresta Bogor Kota berhasil menangkap enam orang tersangka, berikut dengan barang bukti senjata tajam sebanyak 38 buah.

“Keenam tersangka ini diantaranya Gilang alias Ajon (19), Reza alias Eza (21), RS (16), RA (15), AB (17) dan Agus Mujianto (21). Para tersangka ini ditangkap timsus kujang saat melakukan patroli mobile pada 14, 27 Februari dan 6 Maret 2021 dibeberapa lokasi seperti Jalan Soleh Iskandar, Pancasan, Wangun, Cilendek dan Pertigaan Air Mancur,” kata Susatyo kepada wartawan saat konfrensi pers di Jalan Suryakencana, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

Ia menjelaskan, modus para tersangka ini berseteru di media sosial, kemudian menentukan tempat untuk melakukan tawuran. “Kemudian, senjata untuk dipergunakan saat tawuran disembunyikan di tempat tertentu sebagai basecamp-nya, ini membahayakan bagi masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, maka pihaknya menerjunkan 30 personel untuk memonitor lokasi-lokasi tempat berkumpulnya kelompok-kelompok yang telah diidentifikasi membawa senjata tajam tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================