BOGOR TODAY – Aksi tawuran disertai penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia kembali terjadi di Kota Bogor. Mereka para tersangka ini terbilang usianya masih sangat muda, bahkan dari mereka ada beberapa yang masih bersekolah. Akibat perbuatannya itu, mereka pun harus berurusan dengan polisi.

Dihadapan polisi, para tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna biru itu hanya bisa tertunduk lesu, tidak seganas apa yang mereka lakukan. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh pelaku ini pun berhasil diamankan polisi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo mengatakan, dalam kasus ini timnya yang tergabung timsus kujang Polresta Bogor Kota berhasil menangkap enam orang tersangka, berikut dengan barang bukti senjata tajam sebanyak 38 buah.

“Keenam tersangka ini diantaranya Gilang alias Ajon (19), Reza alias Eza (21), RS (16), RA (15), AB (17) dan Agus Mujianto (21). Para tersangka ini ditangkap timsus kujang saat melakukan patroli mobile pada 14, 27 Februari dan 6 Maret 2021 dibeberapa lokasi seperti Jalan Soleh Iskandar, Pancasan, Wangun, Cilendek dan Pertigaan Air Mancur,” kata Susatyo kepada wartawan saat konfrensi pers di Jalan Suryakencana, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

Ia menjelaskan, modus para tersangka ini berseteru di media sosial, kemudian menentukan tempat untuk melakukan tawuran. “Kemudian, senjata untuk dipergunakan saat tawuran disembunyikan di tempat tertentu sebagai basecamp-nya, ini membahayakan bagi masyarakat,” jelasnya.

Untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, maka pihaknya menerjunkan 30 personel untuk memonitor lokasi-lokasi tempat berkumpulnya kelompok-kelompok yang telah diidentifikasi membawa senjata tajam tersebut.

“Kami mengimbau semua masyarakat baik perorangan ataupun kelompok untuk tidak melakukan lagi kekerasan di Kota Bogor. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang mengedepankan cara-cara kekerasan dalam memyelesaikan berbagai permasalahan termasuk menekan tingkat agresifitas,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka ini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor Dedia A Rachim mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh polisi, karena berhasil mengungkap beberapa tindak pidana yang meresahkan masyarakat Kota Bogor ini.

“Kita menginginkan kondusifitas Kota Bogor semakin terjamin ke depan. Saya bersyukur dengan adanya pengungkapan ini, semoga masyarakat bisa tidur tenang dan bisa menikmati kehidupan dengan lebih nyaman dan semoga kedepan bisa ditekan kriminalitas semacam ini,” katanya.

Ia pun meminta kepada orang tua untuk melihat dan memperhatikan apa yang dilakukan oleh anak-anaknya di lingkungan sekitar, karena sebagaian dimasa pandemi mungkin ada hal-hal yang tidak termonitor.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat jika mempunyai informasi terkait tawuran dan sajam berikan informasinya kepada aparat terkait,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================