
Tak hanya itu, pemakaian kaporit ada takarannya. Standarnya sisa klor di reservoar 1 ppm dan di konsumen terjauh 0.2 ppm. ”Aturan ini pun sudah tertuang dalam Permenkes No 736 Tahun 2010,” lanjut Dewi.
Ia menuturkan, selama ini Perumda Tirta Pakuan terus komitmen menjaga kualitas air yang diproduksi sesuai sistem pengolahan air bersih yang teruji. Mulai dari air baku Sungai Cisadane yang masuk Intake Ciherang Pondok, lalu diolah di IPA Dekeng dan IPA Cipaku.
“Sampai akhirnya air bersih didistribusikan ke pelanggan zona III melalui penampungan 4.000 M3 (4 juta liter) dan 9.000 M3 di Reservoir Cipaku serta Reservoir Pajajaran kapasitas 12.000 M3 untuk pelanggan di zona IV,” pungkasnya. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














