BOGOR TODAY – Gaduh soal insentif RT RW yang mengaku dibayar satu bulan yang seharusnya tiga bulan bekerja, mulai menemukan titik terang. Kepala Desa Sipak, Agung Suryadinata yang belum genap dua bulan dilantik mulai buka suara terkait anak buahnya yang menuntut haknya agar dilunasi.

“Saya secara pribadi meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi beberapa hari ini di Desa Sipak soal insentif RT RW, itu yang pertama saya sampaikan,” ujar Agung saat konferensi pers di Aula Kantor Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (23/3/2021).

Didampingi Tokoh Masyarakat, RT, RW, beserta staf Desa dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mantan ketua PK KNPI Kecamatan Jasinga itu mengaku telah membereskan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan.

“Pada hari Sabtu 20 Maret 2021 difasilitasi pemerintah desa, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah dialkukan musyawarah dengan penuh kekeluargaan soal kesalah pahaman terkait insentif RT RW. Dan sudah saya buatkan berita acaranya, tanpa ada sebelah pihak pun yang merasa dirugikan,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Dia menjelaskan, pemerintah desa (Pemdes) Sipak tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 107 tahun 2020 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

“Kami lakukan semuanya itu sesuai hasil resume, sosialisasi dan pembinaan yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kecamatan agar kami bisa tertib administrasi,” tutur Agung.

Gaduh soal insentif perangkat desa tentusaja sedikit mengganggu konsentrasi Pemdes Sipak dalam menjalankan program – program unggulannya. Namun, Agung mengaku hal itu bisa diatasi atas kekompakan prangkat desa dan kegigihan masyarakat Desa Sipak yang menginginkan desanya lebih maju dan lebih baik.

“Kegiatan pemdes tetap berjalan sesuai pokok dan fungsinya, tetap fokus pada penekanan dan pengurangan penyebaran Covid-19 di Posko PPKM mengingat Desa Sipak ini masih zona merah. Pemuktahiran data dan sapa warga pun masih berjalan lancar,” tutupnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Diberutakan sebelumnya, kebijakan Pemdes Sipak dianggap melukai perasaan perangkat desa di tingkat bawah yakni RT dan RW. RT 03 Desa Sipak, Supardi mengutarakan unek – uneknya saat mengikuti rapat membahas terkait dengan pemberian honorer yang diberikan Pemdes Sipak untuk perteriulan.

Rapat tersebut membahas honorer atau insentif yang seharusnya menurut sumber yang akurat mendapatkan dengan rincian perbulan Rp500 ribu di kali 3 bukan menjadi Rp1,5 juta, namun kita menerima Rp500 ribu,” kata Supardi.

Menurutnya, dalam rapat tersebut kepala desa menjelaskan bahwa RT dan RW masa jabatan yang sudah habis sesuai dengan SK yang berlaku. Menurut, RW 03 Kampung Sipak 2, Juhdi, pergantian kepengurusan RW di nilai tidak demokratis bahkan tidak ada musyawarah.

“Saya menerima insentif cuma Rp500 ribu, tetapi setempel desa masih ada di saya sampai saat ini dan saya menaungi 5 RT,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================