BOGOR TODAY – Gaduh soal insentif RT RW yang mengaku dibayar satu bulan yang seharusnya tiga bulan bekerja, mulai menemukan titik terang. Kepala Desa Sipak, Agung Suryadinata yang belum genap dua bulan dilantik mulai buka suara terkait anak buahnya yang menuntut haknya agar dilunasi.

“Saya secara pribadi meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi beberapa hari ini di Desa Sipak soal insentif RT RW, itu yang pertama saya sampaikan,” ujar Agung saat konferensi pers di Aula Kantor Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (23/3/2021).

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Didampingi Tokoh Masyarakat, RT, RW, beserta staf Desa dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, mantan ketua PK KNPI Kecamatan Jasinga itu mengaku telah membereskan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan.

“Pada hari Sabtu 20 Maret 2021 difasilitasi pemerintah desa, BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah dialkukan musyawarah dengan penuh kekeluargaan soal kesalah pahaman terkait insentif RT RW. Dan sudah saya buatkan berita acaranya, tanpa ada sebelah pihak pun yang merasa dirugikan,” katanya.

BACA JUGA :  Kompetisi Mobil RC, Salurkan Hobi di Bulan Ramadan

Dia menjelaskan, pemerintah desa (Pemdes) Sipak tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 107 tahun 2020 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021.

“Kami lakukan semuanya itu sesuai hasil resume, sosialisasi dan pembinaan yang sudah dilaksanakan oleh pihak Kecamatan agar kami bisa tertib administrasi,” tutur Agung.

============================================================
============================================================
============================================================