Gaduh soal insentif perangkat desa tentusaja sedikit mengganggu konsentrasi Pemdes Sipak dalam menjalankan program – program unggulannya. Namun, Agung mengaku hal itu bisa diatasi atas kekompakan prangkat desa dan kegigihan masyarakat Desa Sipak yang menginginkan desanya lebih maju dan lebih baik.
“Kegiatan pemdes tetap berjalan sesuai pokok dan fungsinya, tetap fokus pada penekanan dan pengurangan penyebaran Covid-19 di Posko PPKM mengingat Desa Sipak ini masih zona merah. Pemuktahiran data dan sapa warga pun masih berjalan lancar,” tutupnya.
Diberutakan sebelumnya, kebijakan Pemdes Sipak dianggap melukai perasaan perangkat desa di tingkat bawah yakni RT dan RW. RT 03 Desa Sipak, Supardi mengutarakan unek – uneknya saat mengikuti rapat membahas terkait dengan pemberian honorer yang diberikan Pemdes Sipak untuk perteriulan.
Rapat tersebut membahas honorer atau insentif yang seharusnya menurut sumber yang akurat mendapatkan dengan rincian perbulan Rp500 ribu di kali 3 bukan menjadi Rp1,5 juta, namun kita menerima Rp500 ribu,” kata Supardi.
Menurutnya, dalam rapat tersebut kepala desa menjelaskan bahwa RT dan RW masa jabatan yang sudah habis sesuai dengan SK yang berlaku. Menurut, RW 03 Kampung Sipak 2, Juhdi, pergantian kepengurusan RW di nilai tidak demokratis bahkan tidak ada musyawarah.
“Saya menerima insentif cuma Rp500 ribu, tetapi setempel desa masih ada di saya sampai saat ini dan saya menaungi 5 RT,” pungkasnya. (Iman R Hakim)