BOGOR TODAY – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai penganiayaan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya di Kota Bogor masih saja terjadi. Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap pelaku KDRT bernama Achmad Febi Donaldi Saputra (AFDS) alias Papih.

Papih yang merupakan warga Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor itu hanya tertunduk lesu saat digelandang polisi. Atas perbuatannya itu, Papih pun kini harus menikmati hidup didalam jeruji besi tahanan.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari istrinya. Dimana dari laporan tersebut, bahwa 4 anaknya itu selalu mendapat kekerasan dari ayahnya.

BACA JUGA :  JJB Terbitakan Tatib Dan Reshuffle Keanggotaan 

Bahkan, lanjut Arsal, pelaku ini menggunakan benda tumpul saat memarahi anak-anaknya, seperti menggunakan palu, kunci inggris dan obeng. Akibatnya, anak-anak mereka trauma, sehingga ada yang lari ke rumah kakek dan neneknya.

“Sebenarnya sang istri sudah mengetahui kekerasan terhadap anaknya sejak lama. Sejak mereka menikah kurang lebih 1 tahun setelah itu, Tapi dia bertahan dengan alasan anak mereka punya anak bersama,” kata Arsal kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan keterangan dari ibu korban, sambung Arsal, anaknya yang laki-laki nomor 3 berumur 14 tahun itu dipukul di bagian pelipis kanan sampai benjol berdarah. Kemudian di kepalanya dipukul pakai kunci inggris dan kakinya pakai palu.

BACA JUGA :  Hasil Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kalahkan Inggris 5-0

“Anaknya yang paling tua mendapat ancaman dari pelaku menggunakan semacam pisau ke telinganya, akibatnya anak tersebut ketakutan dan hingga kini tidak mau ketemu sama ayahnya,” bebernya.

Pihaknya pun akan terus mendalami kasus ini dan kejiwaan pelaku akan diperiksa. “Kami akan periksa kejiwaan daripada pelaku ini,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara, Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan juga KUHP terkait dengan Penganiayaan dengan ancaman kurungan 2 tahun.

“Nah kita akan fokuskan kepada Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================