BOGOR TODAY – AS, pria 46 tahun warga Kampung Lebak Sari, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor terpaksa harus mendekam dibalik jeruji. AS ditangkap Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap APH bocah berusia 10 tahun di pinggir sungai Cisadane pada Minggu (7/3/2021) lalu.

Wakil Kapolresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mumamad Arsal Sahban menceritakan, saat itu korban melintasi depan rumah pelaku, dimana pelaku sedang duduk di depan rumahnya. Namun, entah apa yang merasuki jiwa AS, APH kemudian diajak ke pinggir sungai yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

“Di pinggir sungai, pelaku membujuk korban dengan mengiming-ngiming akan memberikan uang sebesar Rp10 ribu dengan syarat agar korban mau dijadikan objek pemuas nafsu,” beber Arsal, Selasa (23/3/2021).

Sesampainya dilokasi, AS melakukan aksinya dengan menggesek-gesekan kemaluannya hingga ejakulasi.

============================================================
============================================================
============================================================