Kepada Polisi, AS mengaku tidak bisa ereksi saat melakukan hubungan dengan istrinya. Dengan begitu, pelaku mencoba kepada perempuan lain khususnya anak-anak dengan harapan bisa kembali normal.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar uang Rp10 ribu, baju tidur dan celana dalam korban. Atas kejadian itu, AS terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Dengan demikian, Arsal mengimbau agar orang tua lebih ekstra dalam memantau anak saat bermain dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Orang tua harus bisa lebih menyakinkan anak untuk mengatakan tidak dan menolak
pada hal-hal yang negatif.
“Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di rutan Polresta Bogor Kota, sejak 21 Maret 2021,” tutup mantan Kapolres Lumajang itu. (B. Supriyadi)