Kepada Polisi, AS mengaku tidak bisa ereksi saat melakukan hubungan dengan istrinya. Dengan begitu, pelaku mencoba kepada perempuan lain khususnya anak-anak dengan harapan bisa kembali normal.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar uang Rp10 ribu, baju tidur dan celana dalam korban. Atas kejadian itu, AS terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Sepekan MPLS, 699 Siswa Baru SMKN 1 Cibinong Jalani Orientasi

Dengan demikian, Arsal mengimbau agar orang tua lebih ekstra dalam memantau anak saat bermain dan melakukan aktivitas di luar rumah.
Orang tua harus bisa lebih menyakinkan anak untuk mengatakan tidak dan menolak
pada hal-hal yang negatif.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Tekankan Pentingnya Kedekatan Emosional

“Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan ditahan di rutan Polresta Bogor Kota, sejak 21 Maret 2021,” tutup mantan Kapolres Lumajang itu. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================