BOGOR TODAY – 94 paket jenis sabu-sabu, 11 bungkus ganja serta 84 paket tembakau sintetis disita Satuan Narkoba Polres Bogor dari 21 tersangka. Pelaku diamankan di wilayah berbeda.

Baca juga : Dituding menyebarkan aliran sesat, pria di Bogor diusir

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para tersangka kerap menjalankan transaksinya di salah satu mall di Kota Bogor dengan modus sistem tempel, sehingga para konsumen akan mengambil barang tersebut dilokasi yang telah ditentukan.

“Sejak Januari sampai dengan Maret ini kami telah berhasil mengungkap sampai dengan 42 kasus dengan 60 tersangka. Namun untuk hari ini hanyalah hasil operasi kegiatan selama bulan Maret,” terang Susatyo, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Menurutnya, narkoba jenis tembakau sintetis marak digunakan dikalangan para remaja dengan tersangka delapan orang dari empat kasus.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada akan peredaran barang tersebut. Dengan demikian, operasi ini akan terus dilakukan terlebih menjelang ramadhan.

“Saya sudah menginstruksikan semua jajaran, jangan berani-berani mengedarkan nakotika di Kota Bogor maka kami akan tindakan tegas terlebih untuk menyikapi awal ramadhan dan lain sebagainya,” tegas Susatyo.

Baca Juga : Densus 88 Anti Teror Gerebeg Rumah Terduga Teroris, Barang Bukti Diledakan Dilokasi

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Baca Juga : 85 Gereja di Kota Bogor Dalam Pantauan Kepolisian

Sementara, Kasat Narkoba Agus Susanto menyebut rata-rata para tersangka tersebut merupakan kaki tangan pengedar dari bandar besar. “Mereka diperintahkan oleh bandar besar untuk menyimpan barang dilokasi yang telah ditentukan,” singkat Agus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat dan pasal 114 ayat satu undang undang republik indonesia Nomor 35 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================