BOGOR TODAY – SB (65), warga Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diusir dari kontrakannya lantaran diduga mengikuti ajaran hakekok balakutak yang sempat ramai di media masa beberapa pekan lalu.

Pengusiran itu berdasarkan hasil penyelidikan pemerintah setempat dan beberapa petugas dan aparat desa. SB diduga sebagai pemimpin aliran Blokosuto yang memiliki jumlah pengikut sekitar 150 orang dan tersebar di Kecamatan Ciampea, Cigudeg dan di wilayah Provinsi Banten.

Untuk diketahui, aliran Blokosuto sendiri merupakan aliran kepercayaan sundawiwitan yang dianggap menyimpang dengan ajaran agama Islam pada umumnya. Di rumah tersebut, SB mengaku tidak terlibat dalam kelompok aliran sesat seperti yang diberitakan.

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Baca Juga : Buntut Bom Makassar Polisi Perketat Pengamanan Jelang Perayaan Paskah

Baca Juga : Densus 88 Anti Teror Gerebeg Rumah Terduga Teroris, Barang Bukti Diledakan Dilokasi

Camat Cibungbulang, Yudi Nurzaman menyebut tindakan pengusiran tersebut atas permintaan warga. Mereka mengakui dengan kehadiran SB di lingkungan tersebut dinilai meresahkan.

“Karena ini atas permintaan warga sekitar yang beranggapan sangat meresahkan dengan kehadiran SB,” terang Yudi kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

Menurutnya, pengusiran itu dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan wilayahnya dari kabar beredarnya aliran sesat yang dinilai telah meresahkan warga sekitar.

Dengan demikian, Yudi hingga saat ini belum bisa memastikan bahwa SB terlibat dalam kelompok ajaran sesat tersebut.

Sementara, SB membantah bahwa dirinya terlibat aliran sesat tersebut. Tak hanya itu, ia juga menegaskan tidak pernah ada aktivitas ritual maupun praktik pengobatan spiritual.

============================================================
============================================================
============================================================