BOGOR TODAY – Ratusan minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor. Sedangkan, para penjualnya digiring petugas ke Pengadilan Kota Bogor untuk dilakukan sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, Kompol Otang Sulaeman mengatakan, penindakan miras ini tim gabungan ini berhasil menggiring 4 pelaku penjual miras. Para pelaku ini dikenakan sanksi denda administrasi berupa uang sebanyak Rp 300 ribu.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

“Hal ini Kami lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19 tentang Ketertiban dan Larangan Penjualan minuman Keras secara ilegal,” kata Kompol Otang.

Ia menambahkan, bahwa minuman keras yang berhasil disita dan diamankan itu hasil dari masing-masing polsek dimasa PPKM. Sementara 4 penjual miras ilegal yang terkena sanksi denda itu mereka yang beroperasi di Kecamatan Bogor Barat, Bogor Utara dan Tanah Sareal.

============================================================
============================================================
============================================================