Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Bogor melalui surat nomor 170/144-DPRD tanggal 25 Januari 2021, merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tetap melanjutkan Bansos Covid-19 sebagai bagian dari jaring pengaman sosial.
“Kami juga meminta pemerintah menetapkan standarisasi dan klasifikasi dalam pemberian Bansos dengan mempergunakan perhitungan/kajian prediksi skenario terburuk terhadap jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk sedikitnya 6 (enam) bulan ke depan,” katanya.
Politisi PKS tersebut juga meminta agar Pemkab Bogor tidak kendor dalam menangani pandemi Covid-19. Upaya pemulihan ekonomi dengan melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata dia, harus diiringi langkah yang ketat untuk mencegah penularan virus.
“Untuk itu, Dinas Kesehatan wajib mempublish secara berkala baik kepada kepala daerah maupun DPRD terkait ketersediaan sarana dan prasarana penunjang Covid-19 melalui mekanisme surat atau rapat-rapat,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Agus, DPRD juga meminta agar Dinkes menyiapkan sistem konsultasi digital antara pasien Covid-19 dengan tenaga medis yang melakukan isolasi mandiri dirumah dengan gejala ringan.
Baca Juga : Dewan Apresiasi Kinerja Baik Pemkab Bogor Tahun 2020
“Sinkronisasi data Covid-19 baik manual maupun digital baik Dinas Kesehatan, GTPPC 19, Si Tegar dan produk data lainnya agar memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya. (*/Iman R Hakim)