Baca Juga : Bulan Ramadan, THM di Bogor Dipaksa Tutup
“Kalau untuk tempatnya sudah ditentukan yaitu di Apartemen Bogor Valley dan mereka sewa ke FH selaku penyedia tempat dengan tarif Rp 150 ribu persatu kali kencan,” ujarnya.
Sementara untuk satu kali kencan, mucikari ini memasang tarif Rp 700 ribu, dimana dari tarif tersebut Rp 500 ribu diberikan kepada korbannya dan Rp 200 ribu untuk pelaku (mucikari).
“Mucikari dan penyedia tempat merupakan warga Bogor, sedangkan korbannya sebagian warga Bogor dan luar Bogor, termasuk pemesannya juga,” ungkapnya.
Usai mengungkap kasus prostitusi tersebut, pihaknya pun akan meminta keterangan kepada pihak pengelola Apartemen Bogor Valley. “Kita akan dalami kasus ini termasuk meminta keterangan dari pihak Bogor Valley, apakah ada kesengajaan atau kelalaian di sana,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku DSP dan FH dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Heri)