BOGOR TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan akan memberikan sanksi terhadap tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan.

Baca Juga : Kombes Susatyo Pamerkan Hasil Pengungkapan Kamtibmas

Tempat-tempat yang dilarang beroperasi selama Ramadan yakni, karaoke, panti pijat dan tempat-tempat yang serupa lainnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama Masyarakat Kolaborasi Lakukan Normalisasi Sungai di Rancabungur

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, menyebut hal itu dilakukan guna menghormati umat muslim saat menjalankan ibadah puasa yang jatuh pada 12 April nanti. Agus mengimbau kepada tempat-tempat yang dilarang tersebut agar patuh terhadap aturan.

BACA JUGA :  Jaring Angkot Tahun Produksi 2000-2002, Dishub Kota Bogor Tegaskan Aturan Besitua

“Nanti akan kita keluarkan surat edaran terkait operasional khususnya tempat-tempat yang tidak diperbolehkan beroperasi pada bulan Ramadhan,” kata Agus, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga : PT Ferry Sonneville Dilaporkan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================