JAKARTA TODAY – RM, MS, HW, MI, dan PW berhasil dicokok kepolisian Polda Jawa Barat lantaran terlibat kasus perampokan sebuah rumah di Kampung Kedung Waringin Tengah RT 003/RW 004, Desa Kedung Waringin, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Baca juga : Kedapatan Membawa Narkotika, Warga Bogor Tewas Ditangan Polisi

Untuk memuluskan aksinya, salah satu dari kawanan rampok berinisial HW mengaku sebagai anggota polisi yang tengah mendalami kasus narkoba. Dengan demikian, barang-barang seperti empat buah handphone dan uang tunai sebesar 2 juta rupiah raib dibawa kabur dengan alih-alih sebagai barang bukti.

Baca juga : Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Bandar Sabu

Dilansir dari medcom.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisari Besar (Kombes) Yusri Yunus menyebut penangkapan kawanan rampok itu berdasarkan laporan korban kepada Polsek Bojong Gede yang merasa tidak pernah terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Banten Apresiasi Implementasi Smart City di Kabupaten Bogor

Baca juga : Sekap Karyawati Minimarket, 18 Juta Rupiah Digasak Perampok 

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa 30 Maret 2021 pukul 23.54 WIB. HW ini mantan pecatan polisi, karena desersi. Bukan anggota Polri lagi. Berbekal laporan korban dan CCTV di lokasi, para pelaku pun berhasil dibekuk,” kata Yusri seperti dikutip medcom.id, Jumat (16/4/ 2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Yusri salah satu dari mereka (pelaku) mengawali aksinya dengan menggedor-gedor pintu korban dan mengaku sebagai polisi yang tengah menggeledah kasus.

Menurutnya, kasus perkara pencurian dengan kekerasan ini terbilang cukup unik. Karena salah satu dari pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Baca juga : Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuh Berantai

“Pelaku HW diketahui memainkan peran sebagai polisi gadungan yang tengah memimpin proses penggeledahan. Dia bilang ‘Saya dari Polda, tiarap-tiarap. Prosesnya pengen cepat atau nggak, kalau pengen cepet tiarap diam,” ujar Yusri menirukan tindakan pelaku.

Yusri mengatakan kelima pelaku diringkus polisi pada Jumat (9/4/2021) di daerah Bojong Baru, Kabupaten Bogor. Kepada polisi, komplotan ini mengaku baru satu kali melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kelima pelaku kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
(med/B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================