“Dalam melakukan aksinya itu pelaku bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada SS sebesar satu milyar rupiah, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar 40 Juta Rupiah,”terang Harun.

Baca Juga : Gemar Makan Ikan Bisa Tekan Angka Stunting

Terbuai akan hadiah sebesar itu, sambung Harun, korban dibuatkan rekening baru yang kemudian diserahkan kepada korban. Namun, selang beberapa hari, pelaku meminta kembali buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korban dengan dalih untuk dilakukan pencarian hadiah. Namun pada kenyataannya tersangka malah melakukan pengambilan uang milik korban.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

“Dari pengakuan tersangka, hasil penggelapan uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/Forex di salah satu aplikasi. Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut pihak Bank mengganti uang korban,” tuturnya.

Baca Juga : Penyaluran BST di Cikaret Abaikan Prokes Petugas Tak Dibekali Thermogun

Dari tangan AM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat lembar aplikasi formulir pembukaan rekening atas nama korban, satu lembar pembukaan perubahan rekening, satu lembar slip penyetoran uang tunai, satu lembar buku tabungan Bank BRI atas nama SS.

BACA JUGA :  4 Begal Mobil Sadis di Kota Bogor Berhasil Diringkus Polisi, 2 Masih Buron

Kemudian satu bundel rekening koran, satu lembar berita acara penyerahan buku tabungan, satu buah skep jabatan tersangka, satu lembar surat pernyataan,satu buah buku tabungan tahapan Bank BCA atas nama tersangka, satu lembar Kartu ATM Paspor Platinum debit BCA dan satu unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam.

Baca Juga : Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Toko Tektile Pasar Cibinong

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================