
Baca Juga : Ujicoba Pembelajaran Tatap Muka Dipantau Dewan
“Ketiga pelaku yang sempat diamankan di pos keamanan perumahan sempat menjadi sasaran amukan warga. Ketiganya kemudian dibawa pihak kepolisian dalam kondisi babak belur,” terangnya.
“Dalam kejadian itu, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Satu pelaku yang membawa senjata tajam masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban, satu pelaku berdiri di jendela sambil memantau situasi dan satu pelaku menunggu di motor,” terang Susatyo.
Baca Juga : Tirta Pakuan Upayakan Normalisasi Pipa Caringin Secara Cepat
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP junto 365 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara, dua pelaku lainnya dijerat Undang-undang peradilan anak. (B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















