Petugas gabungan saat mengamankan YS, tersangka pembunuhan di kawasan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang lari ke kampung halamannya di Provinsi Sumatera Utara. (Foto Istimewa).

BANJARMASIN TODAY – YS (23) warga Medan, Sumatera Utara harus berurusan dengan Polisi lantaran membunuh pasangan sejenisnya berinisial DH hingga meninggal dunia. YS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dilansir jpnn.com, Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andri Koko Prabowo mengatakan perbuatan tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

BACA JUGA :  5 Manfaat Kubis Merah untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu

Baca juga : Oknum Bidan di Timika Nekat Beradegan Mesum Dalam Minibus

Pelaku, sambung Andri merupakan warga Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru. Kasus ini bermula saat pelaku meminta tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap DH, karena setiap berhubungan dengan YS, DH menjanjikan membayarnya sebesar Rp200 ribu. Namun sudah tiga kali melayani bayaran itu tak pernah diberikan DH.

BACA JUGA :  Lontong Tetap Segar dan Awet Hingga 2 Hari, Ini Dia Rahasianya

Baca juga : Predator Seks Diringkus di Hutan Jasinga

============================================================
============================================================
============================================================