BANJARMASIN TODAY – YS (23) warga Medan, Sumatera Utara harus berurusan dengan Polisi lantaran membunuh pasangan sejenisnya berinisial DH hingga meninggal dunia. YS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dilansir jpnn.com, Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andri Koko Prabowo mengatakan perbuatan tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Baca juga :Â Oknum Bidan di Timika Nekat Beradegan Mesum Dalam Minibus
Pelaku, sambung Andri merupakan warga Medan, Sumatera Utara, yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru. Kasus ini bermula saat pelaku meminta tagihan uang jasa atas pelayanan seks terhadap DH, karena setiap berhubungan dengan YS, DH menjanjikan membayarnya sebesar Rp200 ribu. Namun sudah tiga kali melayani bayaran itu tak pernah diberikan DH.
Baca juga :Â Predator Seks Diringkus di Hutan Jasinga
“Karena kesal, YS menghabisi nyawa DH
di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut dengan cara dengan cara menusuk kepala dan tubuhnya menggunakan pisau dapur,” tutur Andri, seperti dikutip JPNN.com, Jumat (28/5/2021).
Usai melakukan aksinya, YS melarikan diri ke Medan melalui pesawat udara, sehingga pelariannya terdeteksi manifest.
Dari tangan YS, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan barang lainnya yang digunakan tersangka.
Baca juga :Â Polisi Ungkap Identitas Mayat di Megamendung
“YS diringkus di Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Deli Serdang, Sumut, Minggu (23/5/2021),” tukasnya.(Jpnn/B. Supriyadi).
Bagi Halaman