Sebagai gambaran umum, sambungnya, dalam perubahan RPJMD yang telah disusun, tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi, dan tujuan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2018-2023, namun target indikator tujuan, mengalami perubahan sebagai hasil penyesuaian dengan kondisi daerah saat ini.

“Adapun untuk sasaran, strategi, dan arah kebijakan, mengalami perubahan baik tolak ukur maupun indikator serta target kinerjanya, sebagai tindak lanjut terhadap perubahan kebijakan nasional serta penyesuaian terhadap kondisi serta kemampuan keuangan daerah sejak pandemi Covid-19,” tuturnya.

BACA JUGA :  Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini Magnitudo 4,6

Baca Juga : Belasan Tahun Tak Beroperasi, Stasiun Pondok Rajeg Bakal Direaktivasi

Dirinya berharap, pembahasan ini dapat berjalan lancar hingga tahapan berikutnya, yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya Peraturan Daerah Perubahan RPJMD ini dengan memenuhi batasan waktu yang diharapkan, untuk menjadi pedoman bagi perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================