BOGOR TODAY – Menara atau Tower Telekomunikasi milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk setinggi 26 meter yang berdiri tegak di kawasan pemukiman warga RT02, RW01, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor diduga tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tak adanya surat IMB itu pun dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, melalui Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang, Naufal Isnaeni.

Baca Juga : Lewat Simotip, Pelanggan Tirta Pakuan Bisa Melaporkan Angka Meter Secara Mandiri 

Ia mengatakan bahwa tower yang berlokasi di Jalan Kapten Yusuf RT02, RW01, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Setelah kita cek, tower yang dimaksud belum ada IMB-nya. Baru ada bukti pendaftaran berkas pendaftaran online Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT),” kata Naufal kepada Bogor Today.

Lanjut Naufal, dalam mengurus izin sebuah bangunan tower atau menara itu ada dua tahapan yaitu IPPT dan IMB. “Nah, data yang kita punya baru berkas pendaftaran IPPT, jadi izin IPPT-nya belum terbit, apalagi izin IMB,” lanjutnya.

Bagi Naufal, tower yang sudah berdiri tetapi IMB-nya belum terbit itu sudah bukan hal yang baru, sebab dirinya menilai hal tersebut sudah umum terjadi, bahkan bukan hanya di Kota Bogor saja, mungkin terjadi hampir di seluruh Indonesia. Meski begitu, pihaknya menyayangkan hal tersebut masih terjadi di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

“Padahal kita sudah sosialisasikan kepada pemilik atau penanggung jawab untuk mengurus izin IMB dulu sebelum mendirikan bangunan tower, tapi faktanya kita masih banyak menemukan tower tak berizin. Hal tersebut diketahui saat kita meninjau ke lokasi dan ternyata bangunannya sudah berdiri, sementara IMB-nya masih berproses,” ungkapnya.

Baca Juga : Presidium GEMPPAR Lakukan Aksi Depan Gedung Kemenkes 

Baca Juga : Dua Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang 

Jika belum mengantongi IMB tetapi bangunannya sudah berdiri, kata Naufal, itu ranahnya bukan di DPMPTSP lagi, melainkan tugas daripada pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas PUPR yang memiliki kewajiban untuk menegurnya.

“Di DPMPTSP itu hanya mengurus administrasi pendaftaran pengajuan IMB, setelah itu kita cek ke lokasi dan sampai sekarang kita belum cek ke lokasi tower yang ada di Cikaret, karena sejauh ini kita baru menerima berkas pendaftaran dan itu pun pendaftaran IPPT, bukan IMB,” katanya.

“Nah, kalau bangunan tower sudah berdiri tapi IMB-nya belum terbit itu merupakan tugas pengawas bangunan dan pengendalian (wasdal) dari Dinas PUPR untuk menegurnya. Jika teguran tersebut tak diindahkan maka bisa diteruskan ke Satpol PP untuk melakukan penindakan seperti penyegelan ataupun pembongkaran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Terpisah, Camat Bogor Selatan Hidayatulloh mengaku pihaknya baru mengetahui tower yang ada di wilayahnya itu belum mengantongi IMB. “Terimakasih informasinya, dan saya akan langsung komunikasikan ini ke Lurah dan LPM Cikaret karena mereka tahu betul atas tower tersebut dan saya juga minta untuk menegur pengelola tower supaya semua aktivitasnya dihentikan. Kemudian saya akan minta kepada lurah untuk menanyakan bukti IMB-nya apakah sudah terbit atau belum,” kata Hidayatulloh kepada Bogor Today.

Baca Juga : Ceroboh, Operator Crane Proyek Double Track Nyaris Tewas 

Masih kata Camat, kejadian ini tentu menjadi evaluasi dirinya di dalam melakukan pembinaan terhadap lurah-lurah yang ada di Bogor Selatan. “Ini jangan sampai terjadi lagi, ini jadi bahan evaluasi kami ke depan dan saya minta kepada lurah se-Bogor Selatan untuk betul-betul melakukan fungsinya. Jika ada tower di wilayah tapi belum ada IMB-nya, saya minta segera koordinasi dengan pengawas bangunan untuk segera dilakukan peneguran, bila masih membandel langsung saja ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya. (Heri)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================