Oleh : Heru B Setyawan (Guru Senior SMA Pesat School Of Talent)

Budayawan Sudjiwo Tedjo berkomentar terkait RUU KUHP yang menyebut penghinaan terhadap DPR bisa dihukum 2 tahun. Cuitannya di Twitter (8 Juni 2021), seperti dilansir Terkini.id, Sudjiwo Tedjo menggunakan istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat (DPR) dan menyebut sudah selayaknya atasan tidak menghina bawahan.

Sudjiwo menyindir hal tersebut sebagai adab yang patut ditiru bangsa lain. “Salut, atasan rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Selanjutnya, Sudjiwo Tedjo menyebut jika wakil rakyat menghina rakyat maka hukumannya bisa lebih dari 2 tahun.D

Baca Juga : HIKMAH PEMBATALAN JAMAAH HAJI INDONESIA 2021

DrafRUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Dalam Pasal 354, tertulis,“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal itu.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

Pengertian menghina di KBBI ada 4 yaitu: 1. Merendahkan, 2. Memandang rendah (hina, tidak penting), Contoh: Ia sering menghina kedudukan orang tuanya, 3. Memburukkan nama baik orang dan 4. Menyinggung perasaan orang (seperti memaki-maki, menistakan). Contoh: tulisannya dalam surat kabar itu dipandang menghina kepala kantor itu.

Akibat dari menghina membuat orang yang dihina menjadi tidak nyaman dan sakit hati. Bahkan akibat dari menghina ini bisa menjadi perkelahian, bisa ke ranah hukum (seperti yang terdapat pada RUU ini) ada juga yang berakhir dengan pembunuhan. Bukankah banyak pembunuhan karena akibat sepele, yaitu sakit hati karena saling menghina.

Dan mengapa orang menghina orang lain, termasuk menghina pemimpin, karena orang tersebut punya penyakit hati yaitu benci, iri, dengki, hasad, riya, ujub dan sombong. Dan pertanyaan selanjutnya, mengapa orang punya penyakit hati? Karena hatinya masih kotor/keras. Terakhir mengapa orang hatinya kotor/keras, karena tidak mau menerima nasihat agama.

Baca Juga : PELAJAR PANCASILA MENCETAK MANUSIA INDONESIA BERKUALITAS

Hati yang berupa rohani ini juga seperti jasmani tubuh kita, butuh makanan, maka ada istilah sehat jasmani dan rohani. Jika jasmani kita butuh makan dan minum, demikian juga hati, butuh makan dan minum, berupa nasihat, ketenangan, kebahagiaan, keamanan, ketentraman, penghargaan dan lain-lain.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Menurut Buya Yahya, jika kita masih benci kepada seseorang, meski orang itu salah dan jahat (misal koruptor, pelacur atau perampok) maka itu tanda hati kita belum bersih. Jika hati masih kotor, maka salah satu hobinya ya menghina dan membenci.
Bagaimana caranya untuk membersihkan hati yang kotor? Yaitu dengan sering menerima nasihat minimal 3 hari sekali atau tiap pekan 2 kali untuk hadir di majelis ilmu, dzikir, sholawat, pengajian mendengarkan nasihat dari Guru-guru kita, bisa Ustadz, Kyai atau Habib.

Maka adalah bijak jika ada pemimpin yang membuat kesalahan (karena pemimpin juga manusia, tidak lepas dari salah dan lupa) jangan kita hina, tapi kita doakan agar berubah dan kita nasehati dengan cara yang baik sesuai dengan cara agama Islam, yaitu Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang ingin menasihati pemimpin, jangan dilakukan secara terang-terangan. Nasihatilah dia di tempat yang sepi, jika menerima nasihat, maka sangat baik dan bila tidak menerimanya, maka kamu telah menyampaikan kewajiban nasihat kepadanya.” (HR Imam Ahmad). Jayalah Indonesiaku. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================