
Dari dua rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil menyita 700 ribu butir obat keras siap edar lengkap dengan bahan baku serta mesin produksi.
Kepada Polisi, pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut ke tiga wilayah, yakni Bandung, Surabaya dan Jakarta.
Baca juga : Enam Bandar Narkotika Diringkus BNN Kabupaten Bogor
Sementara, Kepala BNN Kota Tasikmalaya,
Tuteng Budiman mengatakan pelaku mengedarkan pil dengan bahan dasar campuran alkohol, laktisa dan perekat melalui jasa pengiriman serta dititip melalui bus angkutan umum.
“Sebetulnya, aktifitas para pelaku ini sudah dalam pengawasan BNN selama lima bulan,” tutur Tuteng.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 juntco pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Ern/dtk/B.Supriyadi).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















