Dalam tuntutannya itu, mereka mencatat ada 5 poin, diantaranya ialah soal Perwali Nomo 17 tahun tentang Pengenalan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor yang dianggap tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Kemudian, mereka juga menganggap penegak hukum dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan.

BACA JUGA :  Cibinong Masuk 10 Besar Pemain Judol, Camat Buka Suara

Baca Juga : Tiga Hari Pencarian, Bocah Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Manggarai

 

“Wali kota Bogor harus tegas dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran Prokes McD pada hari Rabu (9/6) lalu. Jangan hanya tempat kecil saja yang di tindak, sedangkan tempat-tempat yang besar seperti ini tidak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Benarkah Kotoran Telinga Basah Berkaitan dengan Bau Badan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Menurutnya, ini jangan sampai publik berasumsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami menduga adanya pembiaran dan ketidaktegasan penegakan hukum dalam menangani pelanggaran prokes,” pungkasnya. (Her)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================