Dalam tuntutannya itu, mereka mencatat ada 5 poin, diantaranya ialah soal Perwali Nomo 17 tahun tentang Pengenalan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor yang dianggap tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Kemudian, mereka juga menganggap penegak hukum dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Baca Juga : Tiga Hari Pencarian, Bocah Tenggelam Ditemukan Tak Bernyawa di Pintu Air Manggarai

 

“Wali kota Bogor harus tegas dalam memberikan sanksi untuk pelanggaran Prokes McD pada hari Rabu (9/6) lalu. Jangan hanya tempat kecil saja yang di tindak, sedangkan tempat-tempat yang besar seperti ini tidak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

Menurutnya, ini jangan sampai publik berasumsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. “Kami menduga adanya pembiaran dan ketidaktegasan penegakan hukum dalam menangani pelanggaran prokes,” pungkasnya. (Her)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================