Oleh : Heru B Setyawan (Guru Senior SMA Pesat School Of Talent)

Budayawan Sudjiwo Tedjo berkomentar terkait RUU KUHP yang menyebut penghinaan terhadap DPR bisa dihukum 2 tahun. Cuitannya di Twitter (8 Juni 2021), seperti dilansir Terkini.id, Sudjiwo Tedjo menggunakan istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat (DPR) dan menyebut sudah selayaknya atasan tidak menghina bawahan.

Sudjiwo menyindir hal tersebut sebagai adab yang patut ditiru bangsa lain. “Salut, atasan rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Selanjutnya, Sudjiwo Tedjo menyebut jika wakil rakyat menghina rakyat maka hukumannya bisa lebih dari 2 tahun.D

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Skuad Merah Putih di Perempat Final All England 2024,

Baca Juga : HIKMAH PEMBATALAN JAMAAH HAJI INDONESIA 2021

DrafRUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Dalam Pasal 354, tertulis,“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” bunyi pasal itu.

BACA JUGA :  Tom Haye dan Ragnar Oratmangoen Sah jadi Pemain Timnas Indonesia

Pengertian menghina di KBBI ada 4 yaitu: 1. Merendahkan, 2. Memandang rendah (hina, tidak penting), Contoh: Ia sering menghina kedudukan orang tuanya, 3. Memburukkan nama baik orang dan 4. Menyinggung perasaan orang (seperti memaki-maki, menistakan). Contoh: tulisannya dalam surat kabar itu dipandang menghina kepala kantor itu.

============================================================
============================================================
============================================================