BOGOR TODAY – Lima tersangka kasus pesta narkoba berkedok acara temu keluarga (family gathering) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan menyebut kelima tersangka merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada 22 orang pemakai narkoba lainnya yang mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga : Pohon Setinggi 12 Meter Tumbang, Aliran Listrik Padam

“60 orang diamankan dalam penggerebekan itu, setelah dilakukan test urine 27 orang diantaranya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka berpura-pura sedang ada acara temu keluarga,” tutur Guruh, Sabtu (5/6/2021).

Berdasarkan penyelidikan, sambung Guruh terdapat tiga orang tersangka bandar narkoba dari lima tersangka tersebut.

Ketiga orang itu berinisial HS, AR, dan MS, mengaku kepada polisi sebagai pemilik lapak narkoba di wilayah Kampung Muara Bahari, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga : Peringati Hari Lansia, Puluhan Anggota LVRI Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Sedangkan dua tersangka lainnya yang turut diringkus berinisial IR dan AL, merupakan anak buah MS yang bertugas melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

Hingga kini, kata Guruh, polisi masih terus menelusuri tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan tersebut hingga ketemu siapa yang menjadi bandar besar mereka.

Namun, untuk kasus pesta narkoba di Villa kawasan Puncak, Cipanas-Cianjur, Jawa Barat, polisi menemukan bukti keterlibatan HS alias Bodrex sebagai bandar kecil kasus itu.

Baca Juga : Angka Kemiskinan di Kabupaten Bogor Meroket

Sementara, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ashanul Muqaffi menuturkan HS merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba. Bahkan, HS juga pernah menjadi residivis dengan kasus berbeda.

“2003 dia pernah ditahan karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah dari itu dia baru mulai main (narkoba) berarti 2004,” tuturnya.

Tersangka HS mengaku bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah dalam sebulan yang diperoleh dari hasil membuka empat lapak jual beli narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Untuk menjalankan roda bisnisnya, HS mengaku tak bekerja sendirian. Ia mempekerjakan empat anak buahnya di masing-masing lapak. HS juga dibantu adik kandungnya sendiri, MS.

Baca Juga : 3.421Calon Jemaah Haji Kabupaten Bogor Gagal Berangkat

Sementara AR mengaku berperan menggerakkan massa di Kampung Muara Bahari bila terjadi penggerebekan. AR juga mengaku memiliki dua lapak untuk menjual sabu.

Kepada Polisi, AR mengaku sudah lama ingin insyaf dari pekerjaannya dengan membuka usaha dagang lain di kawasan Jakarta agar tidak menggantungkan hidupnya dari perdagangan narkoba.

“Meski demikian, AR tetap akan memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku,” terang Ashanul.

Baca Juga : Lestarikan Budaya Sunda, Dua Komunitas di Bogor Perkenalkan Aksara Sunda

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================