TASIKMALAYA TODAY – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat para pengusaha kecil menjerit. Pasalnya sejumlah aturan dianggap berat lantaran kegiatan berjualan dibatasi.
Seperti yang dialami Endang (40), seorang tukang bubur yang kerap membuka lapaknya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. Ia kena denda sebesar lima juta rupiah gegara melanggar aturan PPKM.
Baca juga :Â TKA China Lolos Masuk Indonesia, Pemerintah Dinilai Tidak Tegas Terapkan PPKM Darurat
Dirinya menceritakan, saat itu ada seorang pelanggan yang bersikukuh makan bubur di tempat, meski Endang sudah memperingatkan karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.
“Saat adik saya Salwa (28) melayani, datang petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” kata Endang seperti dikutip kompas.com, Kamis (8/7/2021)
Baca juga :Â PPKM Darurat Kejahatan Meningkat
Lalu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan oleh petugas wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Dirinya pun divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.