Stigma negatif yang juga kental saat itu adalah ODGJ tidak berguna. Keluarga menganggap jika ada anggotanya yang mengalami gangguan jiwa, maka dia tidak dapat melakukan kegiatan yang produktif. Apalagi jika anggota keluarganya tersebut sering mengamuk, maka penanganan instannya adalah membelenggunya dengan rantai, pasung, serta didiamkan di tempat yang tidak layak. Hal tersebut mutlak tidak dibenarkan.

Kondisi itu sangat berbeda jika dibandingkan sekarang. Dari faktor kebijakan, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang telah mengatur dan menjamin setiap ODGJ wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Kebijakan untuk membuat Indonesia bebas pasung juga menjadi bukti adanya perkembangan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia ke arah yang lebih baik.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Masyarakat saat ini juga semakin terpapar dengan informasi dan edukasi mengenai ODGJ. Publik lebih aware bahwa penyakit gangguan jiwa itu beragam dan tidak bisa dipukul rata. Penyebab, dampak psikis, dan cara mengatasinya juga berbeda-beda. Informasi yang mengedukasi tersebut semakin masif di era saat ini terlebih ketika semua orang mudah mengakses informasi melalui gawai yang mereka miliki.

Cuitan, artikel, infografis, siniar, bahkan vlog dari para content creator yang mengulang tentang gangguan jiwa membuat publik lebih tercerahkan tentang gangguan jiwa. Publik menyadari bahwa siapa saja berpotensi memiliki gangguan jiwa. Dari masifnya informasi tersebut, publik tidak lagi ragu jika keluarga atau bahkan dirinya berkonsultasi ke profesional kesehatan jiwa, karena saat ini publik semakin sadar bahwa memiliki gangguan jiwa bukanlah aib.

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

Ekspos yang meningkat tentang ODGJ dan gangguan jiwanya menyampaikan pesan bahwa ODGJ sebetulnya membutuhkan perhatian dan dukungan untuk pulih.
Promosi kesehatan jiwa yang sudah dilakukan oleh berbagai lapisan lambat laun memperlihatkan perkembangan yang signifikan. Kemajuan zaman yang diiringi dengan meningkatnya indeks pendidikan di Indonesia secara perlahan mampu menghapus stigma buruk tersebut.

Masyarakat sudah mulai sadar bahwa gangguan jiwa adalah penyakit yang bisa disembuhkan layaknya penyakit fisik lainnya. Dengan penanganan yang tepat dari tenaga medis yang profesional dan ditunjang oleh fasilitas kesehatan yang memadai dan mudah diakses, ODGJ terbukti bisa sembuh, pulih, dan produktif kembali. (*)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================