“Berdasarkan fakta dilapangan , harusnya ini dapat menjadi Novum bagi kejaksaan untuk menyelidikinya kembali,” ucapnya.

Selaku Ketua Mapancas, Ia pun akan komitmen untuk terus melakukan aksi dan advokasi terkait permasalahan tersebut. “Ini upaya kita untuk mendukung langkah pemerintah dalam menuntaskan mafia tanah,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, terkait fenomena kasus aset lahan di Kota Bogor ini, Pemkot telah menyusun tim tracking (pelacakan) Aset Pemkot Bogor.

“Dari permasalahan aset tersebut, beberapa waktu lalu Pemkot Bogor telah menyusun Tim Tracking Aset Pemkot. Tim terdiri dari BKAD, Kejaksaan Negeri, BPN dan bagian hukum Kota Bogor, serta akan juga melibatkan Lurah dan Camat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

Alma menambahkan, aset tersebut telah di daya dalam Kartu Inventaris Barang Pemerintah. “Hal ini senada dengan evaluasi dan monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di wilayah Jawa Barat, dalam kunjungan ke Kota Bogor beberapa waktu lalu. Jadi, tertib administrasi tetap diupayakan melalui data yang ada, tugas ini akan diperkuat oleh Tim Tracking Aset (TTA) Pemerintah Kota Bogor,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam permasalahan aset negara di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut, pada tahun 2011, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor yang juga Kepala Perluasan Lapangan Golf Bogor, Alfian Husein, melaporkan masalah aset tersebut kepada Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, di mana dari laporan tersebut pihak Kejaksaan membentuk tim.

BACA JUGA :  Jadwal dab Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Minggu 24 Maret 2024

Dari penyidikan tersebut, pada 21 September 2012 penyidik telah menemukan tindakan melawan hukum, yaitu membaliknamakan tanah negara seluas 24 hektare itu dengan penghapusan Hak Penggunaan Lahan menjadi milik pribadi. Namun kasus ini ditutup karena dari hasil gelar perkara, diketahui kejadiannya sudah kadaluarsa sebab berlangsung pada tahun 1993 silam. (Herry)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================