“Hasil penyelidikan anggota, senpi rakitan yang digunakan Zulkarain didapati dari Aris,” terang Arjon seperti dikutip CNN Indonesia.com, Jumat (16/7/2021).

Dari informasi tersebut, Sambung Arjon, petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap Aris saat sedang berada di rumah mertuanya di Kecamatan Sungkai Selatan. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di tempat itu.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Sofiah Hadiri Halalbihalal PCNU Kota Bogor

Setelah diinterogasi, Aris mengakui menjual satu pucuk senpi rakitan kepada Zulkarnain dengan transaksi di SPBU di Kecamatan Kotabumi Utara.

“Tersangka mengaku ada satu pucuk senpi rakitan yang belum sempat dijualnya dan senpi rakitan itu disembunyikan tersangka di kebun singkong belakang rumahnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru 1,5 tahun membuat senjata api rakitan dan sudah merakit lima pucuk senpi jenis revolver.

BACA JUGA :  Untuk Pilkada yang Aman dan Damai, PCNU Kota Bogor Gelar Doa Bersama

Tersangka membuat senpi rakitan secara otodidak dengan mencontoh dari senjata api mainan anak-anak. Pelaku menjual senjata rakitannya dijual seharga Rp 2,5 juta.(zai/CNN/B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================