PALEMBANG TODAY – Seorang pedagang sayur di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, berinisial FA harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga : Oknum Anggota Dewan Tutup Akses Tempat Penghafal Al-quran

Untuk mengelabui petugas, perempuan 50 tahunan tersebut nyambi berjualan sayuran yang tempatnya itu dipinjamkan oleh pemilik tanah dengan alasan iba karena tersangka merupakan janda.

“Namun tempat itu disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu-sabu,” terangnya.

Baca juga : Geger, Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bersimbah Darah

BACA JUGA :  Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis Disabilitas Pangandaran Ini Alami Trauma

Melansir JPNN.com, Sabtu (24/7/2021) Kasat Narkoba Polrestabes, Palembang AKBP Andi Supriadi menyebut pelaku ditangkap berawal dari laporan warga yang memanfaatkan warung sayurannya untuk berjualan narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, Farida bertransaksi narkoba di warung sayurnya. Hal inilah membuat petugas langsung melakukan penggerebekan di TKP,” tutur Andi.

Baca juga : Polisi Berangus Pelaku Perampasan Motor, Lima Orang Buron

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, serta satu lembar kertas putih.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil di Teras Boyolali Tabrak Motor, 1 Orang Tewas

Selain itu, timbangan digital warna silver, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, dua bal plastik bening, dan uang Rp 200 ribu turut diamankan.

“Pelaku, diketahui warga Lorong Cek Latah. Karena kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polrestabes Palembang, lantaran situasinya cenderung sepi,”kata Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Farida terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun.(kur/palpres/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================