Dari hasil pemeriksaan, IF mengaku telah menjual alkes itu secara online dengan harga di atas ketentuan.

Deonijiu merinci, untuk tabung oksigen dijual seharga Rp4,5 juta. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp1 juta. Selain menjual dengan harga tinggi, kata Deonijiu, tabung oksigen yang dijual IF merupakan barang rekondisi.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

“Dengan modus merekondisi tabung CO2 menjadi tabung O2 dengan merubah warna merah (tabung APAR) menjadi warna putih,” ujarnya.

Deonijiu mengungkapkan IF telah membuka bisnis jual beli alkes ini selama 10 bulan terakhir. IF pun mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Sementara untuk kasus dugaan penimbunan alkes, IF dikenakan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(frd/CNN/B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================