BOGOR TODAY – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mendukung penuh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Bogor.

Dukungan yang dilakukan Perumda Tirta Pakuan itu yakni pelayanan dengan sistem online baik pembayaran tagihan maupun pelayanan lainnya kepada pelanggan.

Baca Juga : Tidakada “Nembak” Petugas Pencatat Meter Perumda Tirta Pakuan Dilengkapi Aplikasi CIS  

BACA JUGA :  Tinjau Proyek Trase Jalan Baru Batutulis, Wakil Wali Kota Bogor Tegur Kontraktor Soal K3

Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan mengakatan, selama masa PPKM Darurat, layanan di kantor pusat Jl Siliwangi 121 dibatasi secara ketat. Hanya pelanggan yang telah membuat janji dengan petugas Call Center yang akan dilayani petugas secara tatap muka.

“Kami mohon maaf, untuk menghindari kerumunan di kantor pusat, semua layanan kami arahkan melalui saluran online. Semua demi kebaikan bersama,” ujar Rino, Minggu (4/7/2021).

BACA JUGA :  Apakah Doa Tayamum Sama dengan Doa Setelah Wudhu? Ini Penjelasannya

Pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerjasama dengan Tirta Pakuan. Bisa juga melalui kantor pos, minimarket, loket-loket PPOB dan aplikasi e-commerce.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================