
Selain itu, Meiki juga mengungkapkan bahwa hasil kajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, hasil produksi tambang di Kabupaten Bogor telah melewati batas ketentuan. Produksi juga melampaui jumlah pemesanan dari luar wilayah. Sempat akan ada moratorium, namun hal itu terbentur dengan UU Cipta Kerja.
Sehingga, banyaknya produksi tidak diimbangi pengawasan dan pengelolaan internal perusahaan maupun dinas terkait seperti ESDM dan LH. Padahal, kata dia itu kewajiban perusahaan maupun pemerintah.
Sementara, Camat Rumpin, Ade Zulfahmi mengungkapkan bahwa PT Batu Sampurna Makmur (BSM) menyatakan siap untuk bertanggung jawab dengan menyiapkan lahan bagi relokasi korban
termasuk dengan pembangunan rumah
Dengan demikian, pihaknya mengaku telah melayangkan surat ke Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
“PT BSM juga sempat melakukan upaya perbaikan tebing yang longsor. Namun tidak bertahan lama karena retakan kembali menerjang kawasan itu,” tutupnya.
(B. Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















