BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pasca longsor yang terjadi di Kampung Ciater, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/9/2021) lalu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) mengecam eksploitasi tambang yang merusak lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Direktur Walhi Jabar, Meiki W. Paendong menyebut dampak aktivitas pertambangan diduga kuat menjadi penyebab utama longsor yang kerap terjadi di wilayah Rumpin dan sekitarnya, sehingga membahayakan keselamatan hidup masyarakat yang bermukim di area pabrik.

BACA JUGA :  Ucapan Akhir Kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim: Hatur Nuhun Sadayana, Abdi Pamit

Menurutnya, sesuai Undang-Undang
Mineral dan Batubara (Minerba) maupun UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), setiap usaha tambang wajib melakukan reklamasi, rehabilitasi dan mitigasi dari dampak usahanya pada alam maupun lingkungan sosial.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Kemudian, dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) juga mengatakan hal yang sama yang menjadi tanggung jawab pengusaha.

“Jangan sampai, pengusaha abai atas kewajiban yang memang harus terus disuarakan semua pihak,” tegas Meiki dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (14/9/2021).

============================================================
============================================================
============================================================