“Artinya kalau kemudian pendataannya benar di BPN, kan pasti keluar sertifikatnya, tanah dengan mapping sekian milik siapa, registrasinya ini milik siapa, seperti itu. Terlebih di era digital ini hanya butuh 5-10 menit tidak usah berpolemik berhari-hari, kalau memang penangannya ingin serius,” jelasnya.
Oleh karenanya, dia meminta ATR/BPN untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan solusi dari sengeketa tanah yang menjadi polemik itu.
“Solusinya cuma satu, tidak ada yang bisa melegalkan atau tidak melegalkan urusan tanah kecuali BPN yang ngomong. Kalau tidak ngomong, semua harus menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
============================================================
============================================================
============================================================