
Redho menjelaskan korban melaporkan kejadian pemerkosaan itu bersama orang tuanya ke Polres Lombok Tengah. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku. “Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 76d juncto 81 ayat (1 ) dan/atau ayat ( 2 ) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














