Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 4 jaringan pengedar uang palsu (upal) yang kerap beroperasi di sejumlah pasar tradisional  di sekitaran Pulau Jawa dalam dua bulan terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut meski pada masa pandemi seperti sekarang ini tindak pidana peredaran uang palsu masih terjadi di tengah masyarakat.

“Para pengedar uang palsu ini menyasar pasar tradisional ataupun gerai-gerai belanja swalayan lain karena lazimnya tempat itu tak memiliki kemampuan deteksi uang palsu yang mumpuni,” kata Rusdi, seperti dikutip cnnindonesia.com, Kamis (23/9/2021)

BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih

Menurutnya, para pelaku pengedar uang palsu secara sengaja menyasar pasar tradisional lantaran di sana (pasar) tak dilengkapi dengan alat pendeteksi uang dan terkadang pengetahuan penjual-penjual barang di pasar tersebut mengenai perbedaan uang asli dan palsu yang masih sangat rendah sehingga hal itu sering dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Tak hanya itu, jaringan ini juga kerap mengedarkan uang dengan iming-iming kemampuan melipatgandakan uang kepada korban. Ketika uang yang diberikam terhadap korban biasanya uang palsi, baik rupiah maupun uang asing.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan bahwa ada 20 orang tersangka dalam jaringan yang ditangkap oleh pihaknya itu dalam dua pekan terakhir. Mereka tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.

============================================================
============================================================
============================================================