Ilustrasi tindakan pidana pemerkosaan
Ilustrasi tindakan pidana pemerkosaan

BOGOR-TODAY.COM, MATARAM – MTA (58) warga Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat ditangkap kepolisian resor Mataram lantaran diduga melakukan aksi pemerkosaann terhadap anak berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebut perbuatan MTA tersebut diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.

BACA JUGA :  Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 21 April 2024

Adi melanjutkan, pemerkosaan diduga berawal ketika korban sedang bermain di samping rumah MTA. Dia menyebut tersangka memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.

“Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================